BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa yang meminta rakyat sebagai konstituen diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR. Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (27/11), MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan, MK menegaskan isu yang dipersoalkan para pemohon berkaitan langsung dengan mekanisme recall yang sebelumnya telah ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut MK, sistem pemilu Indonesia menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E ayat 3 UUD 1945). Karena itu, kewenangan pemberhentian antarwaktu (PAW) secara logis juga berada di tangan partai politik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan keinginan para pemohon agar konstituen diberi hak setara dengan partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.
Baca Juga:
Soal Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respons Gerindra, Golkar, dan PAN
Selain itu, pemecatan langsung oleh pemilih dinilai identik dengan penyelenggaraan pemilu ulang di daerah pemilihan terkait, dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menanggapi kekhawatiran pemohon soal potensi dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa berbagai putusan sebelumnya telah menetapkan PAW tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Mekanisme pengawasan juga melekat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU MD3.
MK menyebutkan bahwa pemilih tetap dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bila menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak. Dalam siklus pemilu yang reguler, pemilih pun memiliki hak untuk tidak memilih kembali anggota yang dianggap bermasalah.
Guntur menambahkan bahwa permohonan mahasiswa tersebut pada dasarnya identik dengan permohonan dalam perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025. Karena tidak terdapat alasan kuat untuk mengubah sikap hukum, pertimbangan pada putusan sebelumnya dinyatakan berlaku mutatis mutandis.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.
Permohonan ini diajukan lima mahasisw, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna yang menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka meminta pasal tersebut ditafsirkan agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan.










