Gugatan Mahasiswa Soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Ditolak MK, Tak Sejalan dengan Demokrasi

gugatan mahasiswa
Ilustrasi - Penangguhan Laporan dalam Sidang Etik Perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa yang meminta rakyat sebagai konstituen diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR. Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (27/11), MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan, MK menegaskan isu yang dipersoalkan para pemohon berkaitan langsung dengan mekanisme recall yang sebelumnya telah ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut MK, sistem pemilu Indonesia menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E ayat 3 UUD 1945). Karena itu, kewenangan pemberhentian antarwaktu (PAW) secara logis juga berada di tangan partai politik.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan keinginan para pemohon agar konstituen diberi hak setara dengan partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.

Baca Juga:

Soal Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respons Gerindra, Golkar, dan PAN

Selain itu, pemecatan langsung oleh pemilih dinilai identik dengan penyelenggaraan pemilu ulang di daerah pemilihan terkait, dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menanggapi kekhawatiran pemohon soal potensi dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa berbagai putusan sebelumnya telah menetapkan PAW tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Mekanisme pengawasan juga melekat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU MD3.

MK menyebutkan bahwa pemilih tetap dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bila menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak. Dalam siklus pemilu yang reguler, pemilih pun memiliki hak untuk tidak memilih kembali anggota yang dianggap bermasalah.

Guntur menambahkan bahwa permohonan mahasiswa tersebut pada dasarnya identik dengan permohonan dalam perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025. Karena tidak terdapat alasan kuat untuk mengubah sikap hukum, pertimbangan pada putusan sebelumnya dinyatakan berlaku mutatis mutandis.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.

Permohonan ini diajukan lima mahasisw, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna yang menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka meminta pasal tersebut ditafsirkan agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri