Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM, Siapa Saja Wajib Lapor?

Gunakan Air Tanah Harus Izin ESDM
Ilustrasi-Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM, Siapa Saja Wajib Lapor? (99)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pengguna air tanah sebesar 100 ribu liter per bulan diwajibkan untuk mendapatkan izin dari lembaga, Kementerian ESDM. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu khususnya pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Beleid itu ditetapkan sejak 14 September 2023.

“Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi,” tulis peraturan tersebut dikutip Kamis (26/10).

BACA JUGA : PUPR Sediakan Sarana Air Bersih di Posko Siaga Jalur Mudik

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa beleid tersebut dibuat dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah. Selain Aturan tersebut juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum.

Gunakan Air Tanah Harus Izin ESDM yang wajib melakukan permohonan adalah,

a. perseorangan
b. kelompok masyarakat
c. instansi pemerintah
d. badan hukum
e. lembaga sosial.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM menyatakan bahwa izin tersebut tidak dipungut biaya. Sementara, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29% Rumah Tangga Minum Air Isi Ulang Badan

Data BPS Sebanyak 29% Rumah Tangga Minum Air Isi Ulang

Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, air isi ulang menjadi sumber air minum utama yang paling banyak digunakan oleh rumah tangga di Indonesia pada 2020. Ada 29,1% rumah tangga yang menyatakan minum air isi ulang pada tahun lalu.

Sebanyak 19,09% rumah tangga memilih minum air yang berasal dari sumur bor/pompa. Kemudian, ada 14,35% rumah tangga yang minum air dari sumur terlindung. Ada 10,23% rumah tangga yang minum dari air kemasan bermerek pada 2020. Sedangkan, sebanyak 9,87% rumah tangga meminum air yang berasal dari ledeng.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik