Gunakan KTP Palsu, Sindikat Pembobol Rekening Lintas Provinsi Gondol Uang Nasabah Rp750 Juta

Pembobol rekening
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat pembobol rekening nasabah bank swasta lintas provinsi dengan kerugian mencapai Rp750 juta. Meski tiga pelaku telah diamankan, polisi masih memburu dua aktor intelektual yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Ari Wibowo, warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, tidak bisa mengakses rekeningnya pada Rabu (6/8/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggantian kartu ATM oleh seseorang yang mengaku sebagai dirinya di salah satu kantor cabang bank di Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam kurun waktu 28–31 Juli 2025, sindikat tersebut berhasil menarik dana nasabah hingga Rp750.747.508. Jejak penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang menjadi markas para pelaku.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menuturkan, kerja sama dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka. Mereka adalah Muhammad Ansyar, Agus Salim, dan Sunarti, seorang ibu rumah tangga asal Sidrap.

“Pelaku menggunakan KTP palsu atas nama korban untuk mengganti kartu ATM dan PIN. Salah satu pelaku kemudian menarik tunai dan mentransfer dana ke berbagai rekening. Kami masih memburu aktor intelektual berinisial D dan H yang berstatus DPO,” ujar Veronica, Jumat (26/9/2025).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari sindikat pembobol rekening lintas provinsi dengan kerugian Rp750 juta. Di antaranya buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit ponsel, 15 kartu SIM, serta dua sepeda motor.

Salah satu tersangka, Agus Salim, mengakui dana ratusan juta rupiah itu diambil melalui lima kali transaksi.

Baca Juga:

Kasus Bobol Rekening Bank BNI Jabar Rp204 M, Bareskrim Kejar Sosok D sang Informan

Ini Identitas 9 Pelaku Bobol Rekening Dormant BNI Jabar

“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan membeli motor. Data kami peroleh dari D dan H,” ungkapnya kepada penyidik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 363, 263, serta 378 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri