MATARAM, TEROPONGMEDIA.ID – Jajaran Kepolisian Resor Kota Mataram menahan seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) berinisial HS (29) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan bahwa tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram sejak Senin (2/3).
“Yang bersangkutan sudah kami tahan dalam status tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (4/2/2026).
Dijerat KUHP Baru
Penyidik menjerat HS dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Anak Mataram (LPA) Mataram.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan awal diterima melalui hotline lembaganya. Pada awalnya hanya satu korban yang melapor, namun jumlahnya kemudian berkembang menjadi tujuh orang.
“Peristiwanya sudah cukup lama terjadi. Awalnya satu korban, kemudian bertambah menjadi tujuh,” katanya.
Baca Juga:
Soal Pencabulan Santri di Karawang, Begini Kata Polisi
Terjadi Sejak 2023
Dari hasil penyelidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2023 hingga November 2024. Lokasi kejadian berada di sebuah TPQ di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, tempat tersangka mengajar.
Menurut polisi, aksi tersebut diduga dilakukan saat para korban menyetorkan hafalan.
Setelah mendapatkan pendampingan dari LPA, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada awal Januari lalu.
Joko menyebut sebagian korban saat ini telah berusia dewasa. Ia memastikan kondisi psikologis para korban dalam keadaan stabil dan tidak mengalami trauma berat.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.










