Habiburokhman: Putusan Bebas Amsal Sitepu Final, Tak Ada Upaya Banding

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (Foto: Gerindra).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Christy Sitepu.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat audiensi antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Kabupaten Karo yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Habiburokhman menjelaskan, sesuai dengan semangat pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas tidak dapat ditempuh dengan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun langkah hukum lainnya.

Dalam rapat yang juga dihadiri langsung oleh Amsal, Komisi III merumuskan lima poin kesimpulan. Selain menegaskan tidak adanya ruang banding atas putusan bebas tersebut, Komisi III juga mendesak dilakukannya evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara terkait penanganan perkara ini.

Baca Juga:

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa di Karo

Hasil evaluasi tersebut diminta untuk disampaikan secara tertulis kepada Komisi III dalam waktu paling lambat satu bulan.

Lebih lanjut, Komisi III turut meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Selain itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menyelidiki dugaan adanya propaganda dari pihak Kejaksaan Negeri yang seolah-olah menggambarkan Komisi III DPR RI melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Sebagai poin terakhir, Komisi III mendorong Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap kasus Amsal sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

“Kesimpulan yang kami sampaikan ini mengikat bagi kejaksaan sebagai mitra kerja kami. Kami berharap seluruh poin tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Habiburokhman.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
saibari
Tottenham Terancam Gagal Dapatkan Ismael Saibari, Bayern Munich Jadi Tujuan Utama
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis