Hai PNS! Ada 9 Perilaku yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024

[info_penulis_custom]
UU ASN
Ilustrasi-Setelah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah bertekad untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Dalam artikel kali ini akan membahas mengenai 9 perilaku PNS yang dilarang keras dilakukan saat pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA : Ini Sanksi Bagi PNS yang Like dan Share Akun Kampanye

9 Perilaku yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024

1. Kampanye sosialisasi media sosial (posting, share, komentar,like)
2. Menghadiri deklarasi calon
3. Ikut kampanye dengan menggunakan atribut PNS
4. Ikus sebagai panitia atau pelaksana
5. Menghadiri acara parpol
6. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
7. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kepebrpihakan
8. Memberikan kembali dukungan kepada caleg/ calon independen kepala daerah dengan memberikan ktp
9. Menghadiri penyerahan dukungan paslon ke calon

Surat Keputusan Besar

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Jika merunut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, ASN memang harus netral. Namun demikian, dalam pelaksanaannya banyak pegawai negara yang tidak netral.

Buku Statistik ASN

Menurut Buku Statistik ASN Semester I 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, terdapat 4.282.429 atau 4,28 juta ASN di Indonesia per 30 Juni 2023. Sementara itu, menurut SKB yang mengatur tentang netralitas ASN, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.

SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Strategi Bisnis: Fokus

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.