Harapan Punya SIM Seumur Hidup Kandas di Tangan MK, Ini Alasannya

[info_penulis_custom]
SIM Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. (LNews).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Keputusan ini tentu saja memunculkan berbagai pendapat dan pertimbangan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selama ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, melansir kanal YouTube MK, Jumat (15/8/2023).

Menurut Anwar, SIM memiliki karakteristik yang berbeda dengan e-KTP. E-KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia, sedangkan SIM hanya diwajibkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai pendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Fungsi inilah yang membedakan SIM dengan e-KTP. Meskipun keduanya berisi informasi identitas, SIM berperan dalam mengatur siapa yang memiliki kompetensi dalam mengemudi kendaraan bermotor.

“Di mana, untuk mendapatkannya, calon pengemudi tersebut harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti usia, kesehatan, serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi,” jelasnya.

BACA JUGA: Lebih Gampang, Cara Perpanjang SIM Lebih Praktis Pakai Aplikasi ini

Enny juga menyampaikan, bahwa MK percaya adanya kebutuhan untuk melakukan evaluasi dalam penerbitan SIM. Selama lima tahun berlaku, banyak perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Salah satu perubahan utama adalah kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM. Dalam kurun waktu ini, kemungkinan terjadinya perubahan pada aspek-aspek identitas juga terbuka lebar. Ini termasuk nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari.

“Sejauh ini, masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM,” katanya.

Sementara itu, Hakim Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan, ia setuju dengan menolak gugatan pemohon, tetapi ia berpendapat bahwa di masa mendatang, perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa ada beragam pandangan mengenai masalah ini.

“Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan, kepada pembentuk undang-undang, perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup,” ucap Daniel.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.