BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan di awal tahun. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Jumat, harga emas Antam naik Rp3.000 dibandingkan hari sebelumnya, sehingga kini berada di level Rp2.504.000 per gram.
Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang berada di angka Rp2.363.000 per gram. Pergerakan searah antara harga jual dan buyback menjadi sinyal positif bagi pemilik emas fisik, khususnya investor jangka menengah hingga panjang.
Emas masih dipandang sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) yang relatif stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, fluktuasi harga harian seperti ini kerap dimanfaatkan investor untuk menambah portofolio atau menahan aset sebagai proteksi nilai kekayaan.
Dari sisi transaksi, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak yang melekat pada jual beli emas batangan. Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Adapun harga emas Antam pada Jumat tercatat bervariasi berdasarkan ukuran, mulai dari Rp1.302.000 untuk pecahan 0,5 gram hingga Rp2.444.600.000 untuk emas batangan 1.000 gram. Dengan tren harga yang kembali menguat, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik, terutama bagi masyarakat yang mengutamakan keamanan aset jangka panjang.











