Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep Kantongi Suara Terbanyak

Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep Kantongi Suara Terbanyak
Paslon Cabup Cecep-Asep Kantongi Suara Terbanyak PSU (Doel/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dala Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Keputusan itu, ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, di Gedung Dakwah Islam (GDI) Kecamatan Singaparna, Rabu 23 April 2025 kemarin.

Dalam pleno itu, pasangan CabupCawabup nomor urut 2, yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, meraih suara terbanyak dengan total 465.150 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, memperoleh 269.075 suara dan pasangan Cabup Cawabup nomor ueut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, memperoleh suara sebesar 152.577 suara.

Baca Juga:


Kebutuhan Rp60 Miliar, Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya

Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel Wakil Bupati Tasikmalaya

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai prosedur, dan hasilnya menetapkan pasangan Cecep-Asep sebagai peraih suara sah terbanyak.

Ami juga menegaskan bahwa meskipun tidak seluruh saksi pasangan calon menandatangani hasil pleno, hal itu tidak mengurangi keabsahan keputusan KPU.

“Hanya saksi dari pasangan nomor urut 2 yang menandatangani hasil rekapitulasi, yakni Asop Sopiundi. Sementara saksi dari pasangan nomor urut 1 dan 3 memilih untuk tidak menandatanganinya,” kata Ami.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan pemenang secara resmi setelah memberi ruang selama beberapa hari ke depan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan atau gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menghormati proses hukum. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka dipersilakan menempuh jalur konstitusional dengan menggugat ke MK,” ujar Ami. (Doel/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru