Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bebas dari Tuduhan Rintangi Penyidikan

vonis hasto
(Instagram/irwansetiadi01)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pemberian suap terkait penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku.

Namun majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku. Putusan dibacakan Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2025).

Hakim menyatakan tidak ditemukan bukti sah bahwa Hasto sengaja merendam atau menenggelamkan telepon genggam untuk menghambat penyidikan.

“Telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, dan dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti,” tegas Sunoto, seperti dilansir Antara.

Majelis hakim juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat bekerja tanpa hambatan, termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa saksi.

“Tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku,” lanjut hakim.

Sikap kooperatif Hasto selama proses hukum menjadi pertimbangan penting. Terdakwa menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela.

“Menunjukkan tidak ada upaya sistematis menghindari proses hukum,” ujar Sunoto.

Meski bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk anggota KPU Wahyu Setiawan guna mengurus penggantian caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

BACA JUGA

Jelang Vonis Hasto, Mahfud Khawatir 1 Nasib dengan Tom Lembong

Pengamanan Sidang Putusan Hasto, Polisi Tidak Dibekali Senpi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

Vonis 3,5 tahun penjara ini mengukuhkan Hasto bersalah dalam kasus suap namun membebaskannya dari tuduhan merintangi penyidikan selama periode 2019-2024 sebagaimana dakwaan pertama KPK.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo