Hasyim Asyiari Ternoda Kasus Asusila, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

[info_penulis_custom]
Ketua KPU
Plt Ketua KPU. (dok.kpu.go.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI pengganti Hasyim Asyari yang terjerat kasus asusila.

Penetapan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan hasil musyawarah mufakat di antara para anggota KPU RI dalam rapat tertutup yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afifuddin (Afif) dalam keterangan resminya.

Afif mengatakan, penunjukannya sebagai Plt Ketua KPU RI telah disepakati oleh seluruh anggota KPU. Ia juga menegaskan, dalam penunjukan tersebut tidak ada perbedaan pendapat dari seluruh anggota KPU, mengenai sosok yang akan gantikan posisi Hasyim Asyari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memberhentikan secara permanen Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas skandal tindakan asusila.

Hasyim Asyari dilaporkan tak mampu menahan hasrat seksualnya terhadap CAT, seorang perempuan cantik anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag Belanda.

DKPP menyatakan bahwa tindakan asusila Hasyim Asyiari tersebut melanggar etik KPU. Oleh sebab itu, DKPP menegaskan, Hasyim Asyari tidak lagi menjabat Ketua KPU RI.

Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Walaupun Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, tetapi KPU wajib menunjuk Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata Afif.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Akibat Tindakan Asusila

Afif mengtakaan KPU telah mematuhi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.