BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Meramu ulang potongan film untuk dijadikan parodi yang viral di media sosial ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.
Meskipun tidak menghasilkan keuntungan finansial secara langsung, tindakan tersebut bisa melanggar hak cipta. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko.
Dalam perbincangan di “What’s Up Podcast Kemenkum RI”, Agung menjawab pertanyaan mengenai legalitas pembuatan parodi dari potongan film yang tidak dimonetisasi.
Menurutnya, tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Ia menjelaskan bahwa keuntungan di era digital tidak melulu soal uang.
“Tetap bahwa tindakan ini, remix potongan film jadi parodi, ini sebetulnya juga cikal bakal adanya pelanggaran hak cipta,” jelas Agung Damarsasongko, dalam video yang tayang di YouTube pada Sabtu, (15/11/2025).
Baca Juga:
Dasco: RUU Hak Cipta Rampung 2 Bulan
Hakim MK Sentil Musisi Top yang Gugat UU Hak Cipta “Jangan Cuma Jago Nyanyi!”
Agung menambahkan, keuntungan yang didapat dari konten viral seperti jumlah penayangan (views) dan tawaran endorse juga memiliki nilai komersial.
Oleh karena itu, memotong karya tanpa izin dari penciptanya tetap dianggap melanggar hak moral.
“Keuntungan digital tidak selalu berupa uang langsung. Views dan endorse juga bernilai. Jadi, memotong karya tanpa izin tetap melanggar hak moral,” tegasnya.
(Anisa Kholifatul Jannah)











