Hati-hati! SPPG MBG Lalai Bisa Dijerat Hukum Pidana

keracunan MBG
(pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengelola dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dijerat hukum pidana bila terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan massal.

“Siapapun yang menjadi penyebab kesakitan atau kematian seseorang dapat dituntut secara pidana, termasuk dapur dan penyedia makanan MBG,” katanya Minggu (28/9/2025).

Dia menilai, proses hukum harus tetap berjalan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya keracunan.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 360 KUHP yang menyebutkan, pertama, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya/kelalaian) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana kurungan paling lama setahun.

Kedua, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya/kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan, atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

“Selain pidana, pengelola MBG juga bisa digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi kepada korban,” tambah Fickar.

Baca Juga;

SPPG Cijambu Diduga Jadi Sumber Kasus Keracunan MBG Bandung Barat

Tidak Hanya Siswa, Ibu Menyusui Juga Keracunan MBG di Cipongkor

Dia menyatakan, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada institusi atau korporasi penyedia MBG, tetapi juga pada individu yang terlibat langsung.

Fickar menegaskan, penanganan hukum secara tuntas dapat memberikan efek jera, meskipun hal itu bergantung pada individu yang bersangkutan.

“Penanganan hukum secara tuntas tentu bukan hanya pada korporasi penyedia MBG, tetapi juga pada orang-orang yang langsung terlibat. Intinya adalah siapa pun yang bersalah harus dihukum,” katanya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Gairah Baru Yamaha Aerox 155, Aplikasi Warna yang Elegan

2

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap di Solo

3

Cara Tepat Atasi Face ID di iPhone yang Tidak Berfungsi

4

Viral di TikTok, Ini Lirik Lagu Inggris "Forever Young" dari Alphaville

5

Miley Cyrus Umumkan Album Terbaru, Dijadwalkan Rilis Pertengahan 2025
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg