BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian insentif sebesar Rp5 juta bagi pihak yang mampu membuat konten positif tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Ia menilai pernyataan tersebut hanya bersifat candaan yang disampaikan dalam rapat internal BGN sebelumnya.
“Ah, itu bukan ranah saya, karena saya juga tidak mengeluarkan kebijakan itu,” ujar Dadan di Istana, Jakarta, mengutip Kompas, Kamis (30/10/2025) malam.
Kendati demikian, Dadan mengakui setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG memang diwajibkan memiliki akun media sosial sendiri.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan agar masing-masing SPPG dapat aktif mempublikasikan berbagai konten informatif dan positif terkait pelaksanaan program MBG.
“Terutama melaporkan menu, minimal menu hari itu yang dimuat, sekaligus juga untuk pengawasan publik. Itu saja. Jadi tidak ada hal yang lain. Cuma kita minta untuk lebih aktif saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, sempat menyampaikan rencana pemberian insentif bagi pelaksana program MBG di daerah yang mampu menghasilkan konten positif tentang program tersebut hingga viral di media sosial.
“Sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas pelaksana daerah, (ada) insentif pribadi sebesar Rp 5 juta bagi konten daerah yang berhasil viral secara positif di media sosial,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:
Ratusan Pelajar Kembali Keracunan MBG di Bandung Barat
Program MBG di Cirebon Dihujani Kritik karena Menu yang Minim Nutrisi
Belakangan, pihak BGN memberikan klarifikasi pernyataan tersebut hanyalah candaan dan tidak mencerminkan kebijakan resmi lembaga.
“Pernyataan tersebut disampaikan dalam suasana santai dan bersifat guyonan saat acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Senin, 27 Oktober 2025, di Jakarta,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025) siang.
(Vini Virdiyanti/Aak)











