HPSN Jabar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Edukasi Pelaku Ekosistem Pengelolaan Sampah

bpjs ketenagakerjaan bandung suci-3
(Doc. BPJS ketenagakerjaan bandung suci)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM,ID: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengadakan Webinar “Awareness Occupational Health and Safety Waste Management” di Aula lt.2 Gd. DLH Jawa Barat pada (05/02/2024). Webinar  ini digelar dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Nasional dan menyambut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024,

Pada kegiatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menjadi salah satu narasumber yang melakukan sosialisasi dan edukasi pada ekosistem yang terlibat dalam pengelolaan sampah dibawah binaan DLH Provinsi Jawa Barat dengan Materi “Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Informal”.

Pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan

bpjs ketenagakerjaan bandung suci-2
(Dok. BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci)

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik , mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja sektor informal.

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri termasuk didalamnya kepada ekositem pengelolaan sampah seperti pelaku bank sampah, pemulung dan pengepul sampah yang ada di Jawa Barat” ujar Opik.

DLH Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan berharap agar semua pelaku ekosistem pengelolaan sampah dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang  terjadi seperti kecelakaan kerja atau kematian.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas Lewat Talk Show

Perlindungan Kecelakaan Kerja

bpjs ketenagakerjaan bandung suci
(Dok. BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci)

Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

“Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEK sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis”, terang Opik.

Sementara jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.

“Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal”, tutup Opik.

 

(Kaje/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri