Imbas Demo Kapolri Hingga Prabowo Digugat ke PN Jakpus

kapolri hingga prabowo digugat
(HumbangHasundutankab.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap DPR, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

Ketua Umum AL’MI, Zainul Arifin, menuturkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor PNJKT.PST-14092025RTI pada Senin (15/9/2025).

“Gugatan ini diajukan untuk dan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum di Podomoro University yang menjadi korban langsung kerugian materiel maupun imateriel dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 7 September 2025 di kawasan DPR RI dan sekitarnya,” kata Zainul Arifin, pada Senin (15/9/2025).

Dia menilai aksi kerusuhan dalam unjuk rasa tersebut timbul akibat seluruh tergugat yaitu DPR, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden mengabaikan aspirasi para pedemo dan cenderung mengatasinya dengan cara represif.

“Kelima pihak tersebut dinilai lalai, abai, bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar baik bagi masyarakat luas maupun bagi penggugat,” tegasnya.

Zainul mengungkapkan secara detail bahwa DPR RI digugat karena dianggap tidak menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, mengabaikan aspirasi publik, serta menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas.

Kapolda Metro Jaya didalilkan melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan yang berlebihan, serta lalai dalam melindungi fasilitas publik.

Kapolri turut digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena gagal mengawasi aparat di bawahnya.

Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik di wilayahnya, sedangkan Presiden RI sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan dan aparat negara dinilai abai dalam memberikan arahan, dan kebijakan dalam menyelesaikan aksi unjuk rasa.

“Akibat kelalaian dan tindakan represif tersebut, kerugian yang timbul sangat besar. Kerugian materiil mencakup rusaknya fasilitas publik seperti halte TransJakarta, pos polisi, lampu lalu lintas, pagar jalan, serta berbagai sarana transportasi umum yang merupakan aset vital masyarakat,” kata Zainul.

Baca Juga:

Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Digelar Hari Ini

Digugat Manajemen Lama Bandung Zoo, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Hukum

Dalam gugatan tersebut, Zainul mendesak kelima tergugat untuk membayar kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,45 triliun, terdiri dari Rp 1,05 triliun kerugian materiel dan Rp 1,4 triliun kerugian imateriel.

Dia berdalil bahwa gugatan yang dilayangkannya tersebut mengacu pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berbagai ketentuan konstitusi seperti Pasal 28E, 28G, 28H, 28I, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

“Selain itu, gugatan juga mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa negara tidak kebal hukum (state liability) dan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata apabila lalai melindungi hak-hak warga negara,” kata Zainul.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Apa Sih Speeding Motor? Ini Artinya, Bikers Wajib Tahu!

2

Iphone Inter Itu Apakah Original? Simak Penjelasannya!

3

Lirik Lagu Laut - Midnight Serenade, OST Perayaan Mati Rasa

4

Profil dan Biodata dr. Djaja Surya Atmadja, Ahli Forensik Kasus Kopi Sianida

5

iQOO 12 Miliki Supercomputing Chip Q1
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg