Imigrasi Bandara Soetta Amankan Puluhan WNA Bermasalah

(foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

TANGERANG,TM.ID: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

“Pengamanan ke 20 WNA ini kita lakukan dalam operasi pengawasan orang asing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Bandara Soetta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan, dari ke 20 WNA yang diamankan oleh petugas Keimigrasian Bandara Soetta tersebut meliputi 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana.

BACA JUGA: Densus Tangkap 6 Tersangka Terorisme Bom Astanaanyar

Para WNA yang diamankan itu, lanjutnya, diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas warga asing yang sudah meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada delapan WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). Dan mereka juga beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya,” kata dia, melansir Antara.

Dia mengaku, sejauh ini penyidik Keimigrasian Bandara Soetta masih melakukan pendalaman terkait aktivitas dari puluhan WNA tersebut.

“Kita juga saat ini masih melakukan pendalaman, apakah mereka ada kaitan dengan pelanggaran pidana atau tidak,” katanya.

Atas pengamanan itu, para WNA akan disangkakan dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

“Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata dia.

Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih mengatakan, dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru