JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan studi terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat, Industri kripto berpotensi menciptakan 1,22 juta lapangan kerja baru serta menambah kontribusi Rp189,46 triliun hingga Rp260,36 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara 0,86% hingga 1,18%.
Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono menjelaskan, bahwa dampak positif industri kripto terhadap ekonomi riil akan terasa apabila pendapatan dari perdagangan aset digital tersebut dialirkan kembali ke sektor produktif di dalam negeri.
“Efek terhadap perputaran ekonomi nyata akan muncul jika dana hasil transaksi kripto digunakan untuk konsumsi dan investasi domestik,” ungkap Prani dalam keterangannya bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), dikutip Kami (16/10/2025).
Kontribusi Nyata Industri Kripto
LPEM FEB UI mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, aktivitas perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi sekitar Rp70,04 triliun atau 0,32% terhadap PDB nasional, serta menyerap lebih dari 333.000 tenaga kerja.
Angka tersebut menunjukkan potensi besar sektor kripto sebagai motor pertumbuhan ekonomi digital, terutama di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi berbasis aset digital.
Selain membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi, analisis data, dan pemasaran digital, industri kripto juga diperkirakan mendorong pertumbuhan ekosistem finansial berbasis blockchain di Indonesia.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Laporkan Produksi Minyak Tembus 619.000 Barel per Hari, Lampaui Target APBN
Lima Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah
Agar potensi besar tersebut dapat terealisasi secara berkelanjutan, LPEM FEB UI mengajukan lima rekomendasi kebijakan strategis bagi pemerintah dan regulator:
- Perkuat pengawasan terhadap platform kripto ilegal melalui kerja sama antarotoritas seperti OJK, Bappebti, dan Kominfo.
- Tingkatkan literasi keuangan digital dan perlindungan data pengguna agar masyarakat dapat bertransaksi secara aman.
- Dorong diversifikasi produk aset digital, termasuk tokenisasi proyek domestik dan penerbitan stablecoin dengan agunan yang jelas.
- Tinjau ulang kebijakan perpajakan agar tetap menarik bagi pelaku industri legal tanpa mengurangi potensi penerimaan negara.
- Perbarui regulasi periklanan digital, sehingga platform berizin dapat berpromosi di media sosial dengan tetap menjaga transparansi dan edukasi publik.
“Aturan periklanan perlu disesuaikan agar tidak menghambat platform berizin, tetapi tetap mengedepankan edukasi publik yang bertanggung jawab,” tutur Prani.
Dorong Ekosistem Kripto Sehat dan Inklusif
LPEM FEB UI menegaskan, jika pemerintah mampu menata regulasi dengan baik dan menjaga stabilitas pasar, industri kripto dapat menjadi salah satu sektor andalan dalam agenda transformasi ekonomi digital Indonesia.
Selain mendorong inklusi keuangan, sektor ini juga berpotensi memperkuat daya saing nasional di bidang teknologi blockchain, fintech, dan inovasi digital.
Dengan proyeksi pertumbuhan pengguna kripto yang terus meningkat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat ekosistem aset digital terbesar di Asia Tenggara.
(Dist)







