Ingin Menyumbang Capres Pemilu 2024? Cek Disini Jumlah Batas Dana yang Boleh Disumbangkan

Sumbangan dana Capres Pemilu 2024
Ilustrasi-Sumbangan dana Capres Pemilu 2024 (dirgantaraonline)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Sumbangan dana Capres Pemilu 2024,  dimana  batas maksimal dana yang boleh di sumbangkan untuk kampanye kepada pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 dibatasi maksimal Rp2,5 miliar.

Dimana nominal tersebut merupakan batas maksimal yang berlaku bagi perorangan. Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1).

“Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye,” bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023.

BACA JUGA :Opsi Baru Pendaftaran Capres: 19-24 Oktober 2023 di Ungkap Mahfud MD

Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa:

  • uang
  • barang atau jasa.

Jika berbentuk uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik.

Sumbangan dana Capres Pemilu 2024, Penyumbang sertakan identitas

Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP serta sumber uang.

Penyumbang dana kampanye juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan tidak bersifat mengikat.

Apabila pasangan calon presiden-wakil presiden menerima sumbangan dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar dari satu orang, maka tidak boleh digunakan. Harus pula melaporkan kepada KPU.

Sumbangan kampanye berupa barang

Sementara itu, sumbangan dana kampanye berupa barang harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar.

Bisa berupa barang berwujud dan tidak berwujud, barang bergerak dan tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang.

Kemudian sumbangan dana kampanye berupa jasa meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya bisa dinikmati capres-cawapres dan bisa dikonversikan dalam bentuk uang.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri