Ini Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Karyawan!

[info_penulis_custom]
THR
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Pengusaha atau pemilik perusahaan  diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang lebaran 2023.

Melalui Instagram Kemnaker, telah tercantum sanksi untuk perusahaan yang telat membayar hak dan kewajiban karyawan atau pegawainya.

Adapun sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan, pertama akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan. Hasil denda tersebut akan dialihkan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, bukan berarti pihak perusahaan meninggalkan kewajibannya untuk membayar THR.

BACA JUGA: Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat H-7 Hari Raya Keagamaan

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi, yaitu,

– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha

Sekedar informasi, pihak perusahaan wajib membayarkan THR saat hari-hari menjelang lebaran. Hal ini karena telah tercantum dalam PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Oleh karena itu, Kemnaker selaku lembaga di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi pegawai atau buruh terkait pengaduan THR 2023.

Kemnaker membuka posko THR 2023 melalui call center 1500-630, melalui Whatsapp dengan nomor 08119521150/08119521151, atau secara tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker di JL Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta, pukul 08:00 – 14.00 WIB.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” tulis Kemnaker melaui Instagram miliknya.

BACA JUGA: Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Lewat Medsos

(Saepul/Dist)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

3

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web

4

Cara Menggunakan Ice Liker, Gampang Banget!

5

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.