Ini Tujuan Sumpah Al-Quran dan Hukum Melakukanya

Sumpah Al-Quran
(Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sumpah Al-Quran bermaksud untuk mencegah orang yang bersumpah berlaku curang. Biasanya, Al-Quran terletak di atas kepala penyumpah saat mereka mengucapkan janji dan sumpah atas nama Allah.

Dalam konteks ini, Al-Quran berfungsi sebagai pengikat hati para pejabat agar mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor yang ada, yaitu berada di jalan yang lurus.

Hukum pengambilan sumpah Al-Quran adalah sunnah. Penggunaan sumpah hanya boleh untuk menghindari fitnah, tuduhan, dan untuk menegakkan kebenaran serta keadilan.

Jika sumpah tersebut batal, melanggar, atau tidak melakukanya, maka orang yang bersumpah wajib membayar denda, sebagaimana dalam firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 89.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Lā yu’ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu’ākhiżukum bimā ‘aqqattumul-aimān(a), fa kaffāratuhū iṭ‘āmu ‘asyarati masākīna min ausaṭi mā tuṭ‘imūna ahlīkum au kiswatuhum au taḥrīru raqabah(tin), famal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyām(in), żālika kaffāratu aimānikum iżā ḥalaftum, waḥfaẓū aimānakum, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la‘allakum tasykurūn(a).

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (QS. Al-Maidah: 89).

BACA JUGA : Cara Cepat Khatam Al-Qur’an di Bulan Puasa

Hukum Melakukan Sumpah Al-Qur’an

Bersumpah dengan Al-Qur’an, baik sambil memegang Al-Qur’an atau tidak, hukumnya boleh dan sumpahnya sah. Hal ini berdasarkan pada pandangan para ulama bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah dan termasuk bagian dari sifat-sifat-Nya. Oleh karena itu, bersumpah dengan Al-Qur’an sama sahnya dengan bersumpah dengan nama Allah.

Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, bersumpah dengan Al-Qur’an adalah sumpah yang sah dan jika melanggar, maka seseorang wajib membayar kafarah sumpah. Pendapat ini juga mendapat dukungan dari Ibnu Mas’ud, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Malik, Al-Syafii, Abu ‘Ubaid, dan banyak ulama lainnya.

Mengutip dari bincangsyariah, Bersumpah dengan Al-Qur’an juga umum dilakukan oleh masyarakat, seperti bersumpah dengan kalimat “Demi Allah Yang Maha Agung.”

Hal ini ada dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah bahwa bersumpah dengan Al-Qur’an adalah sah karena Al-Qur’an adalah kalam Allah.

Dengan demikian, bersumpah dengan Al-Qur’an boleh dalam agama Islam. Sumpah tersebut harus terlaksana dan tidak boleh melanggarnya. Jika sumpah melanggar, maka seseorang wajib membayar kafarah sumpah, sebagaimana halnya dengan bersumpah dengan nama Allah.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru