BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Banyak orang yang ikut-ikutan bayar tanpa benar-benar paham aturannya. Padahal, sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah punya ketentuan yang jelas dan perlu dipahami supaya ibadahnya sah dan bermakna.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim laki-laki maupun perempuan sebagai bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh berpuasa. Tujuannya bukan hanya ritual pribadi, tapi juga agar mereka yang kurang beruntung bisa ikut merasakan kebahagiaan di hari raya.
3 Syarat Wajib yang Harus Kamu Cek Dulu
1. Muslim Ini syarat paling mendasar
Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam.
2. Masih Hidup di Bulan Ramadan
Seseorang dianggap wajib berzakat jika ia masih hidup saat bulan Ramadan berlangsung, khususnya ketika matahari terbenam di penghujung Ramadan. Inilah momen kunci yang menentukan apakah seseorang terkena kewajiban ini atau tidak.
3. Punya Lebihan dari Kebutuhan Pokok
Kamu wajib berzakat jika setelah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masih ada sisa rezeki bukan hanya untuk dirimu, tapi juga untuk orang-orang yang menjadi tanggunganmu. Kalau kebutuhan pokokmu saja masih belum tercukupi, kamu justru termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat, bukan yang membayarnya.
Baca Juga:
Kontroversi Ucapan Tinggalkan Zakat, Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf
Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan
Berapa yang Harus Dibayar?
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan BAZNAS untuk tahun 2026 adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau bisa juga dikonversikan menjadi uang senilai Rp50.000 per orang. Jenis bahan makanan yang dizakatkan sebaiknya disesuaikan dengan yang kamu konsumsi sehari-hari.
Kapan Waktu yang Tepat?
Waktu wajib dimulai saat matahari terbenam di malam terakhir Ramadan. Waktu sunnah (paling utama) adalah antara subuh hingga sebelum salat Id dimulai. Kamu juga boleh membayar sejak awal Ramadan yang hukumnya mubah. Namun jika dibayar setelah salat Id, hukumnya bergeser menjadi makruh, dan bila sampai matahari terbenam di hari Idul Fitri belum juga dibayar, hukumnya menjadi haram.
Siapa Saja Penerimanya?
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an yaitu fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, pejuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal.
Zakat fitrah bukan sekadar tradisi tahunan yang diikuti tanpa makna. Ini adalah kewajiban yang punya aturan jelas, tujuan mulia, dan dampak nyata bagi sesama. Yuk, tunaikan tepat waktu biar Idul Fitri terasa lebih bermakna buat semua orang!
(Magang UNPAD/Rifa Rayja Athallah)










