JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Snapboost di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, semakin meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan terbaru, jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 700 orang dengan total kerugian materiel melampaui Rp2 miliar.
Skandal ini mencuat setelah banyak pengguna mengeluhkan sistem aplikasi yang tiba-tiba tidak dapat melakukan penarikan saldo atau withdraw.
Kondisi tersebut memicu protes dari para anggota yang merasa terjebak dalam dugaan penipuan berkedok ekonomi digital.
Salah satu korban bernama Roy mengungkapkan, sedikitnya 725 warga Blora telah menyetorkan dana ke aplikasi tersebut dengan nominal yang bervariasi.
“Jika dihitung dari akumulasi 500 anggota saja, kerugian sudah menyentuh Rp2 miliar,” ujar Roy saat mencoba memediasi pertemuan antara korban dan pihak promotor, Rabu (15/4/2026).
Modus Snapboost: Klik Like Dijanjikan Untung Besar
Aplikasi Snapboost menarik perhatian masyarakat dengan skema yang tampak sederhana. Pengguna diminta melakukan deposit ke rekening tertentu untuk mengaktifkan keanggotaan, lalu menjalankan tugas harian berupa memberi tanda suka atau like pada konten media sosial.
Sebagai imbalannya, pengguna dijanjikan keuntungan sekitar 1,8 persen dari nilai aset hanya dengan satu klik per hari.
Pada tahap awal, sistem berjalan lancar. Beberapa anggota mengaku saldo bisa dicairkan sehingga menambah kepercayaan masyarakat. Namun belakangan, sistem mendadak terkunci dan dana para anggota tidak bisa ditarik.
Korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, pekerja, hingga pelajar.
Pengakuan Promotor dan Dugaan Skema Ponzi
Sosok bernama Diana yang disebut ikut mempromosikan Snapboost membantah telah mengajak masyarakat secara aktif. Guru ekonomi di salah satu SMA di Blora itu mengaku hanya membagikan pengalaman pribadinya setelah ikut berinvestasi.
“Saya awalnya hanya mengunggah pengalaman pribadi. Banyak yang tertarik dan bertanya, saya jawab silakan jika ingin ikut,” katanya.
Namun Diana mengakui aplikasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga menyadari sistem Snapboost memiliki pola menyerupai skema piramida atau ponzi.
Menurutnya, peserta yang berada di level atas mendapatkan keuntungan lebih besar dibanding anggota baru yang masuk belakangan.
Baca Juga:
Harga Kripto Meledak, Koin Top Hijau Massal!
Gibran Bongkar Trade Misinvoicing, Dana Gelap Diduga Masuk RI
Kasus Snapboost kini menjadi perhatian serius publik di Blora. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, terutama yang tidak memiliki legalitas jelas.
Sebelum menanamkan dana, warga disarankan memeriksa izin usaha, skema bisnis, serta status perusahaan melalui OJK dan otoritas terkait agar terhindar dari penipuan serupa.
(Dist)










