BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menghirup udara bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Direktur Utama periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi langsung menyapa mereka ketika ketiganya melangkah keluar. Usai itu, mereka berjalan menuju area konferensi pers untuk memberikan pernyataan pertama setelah dibebaskan.
Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,25 triliun.
Baca Juga:
Publik Ramai Apresiasi Keputusan Prabowo Beri Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi menyampaikan pledoi dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara. Ia meyakini akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 kapal lengkap dengan izin operasinya.
Meski demikian, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira serta pidana 4 tahun untuk Yusuf dan Harry. Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan ketiganya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Perkembangan mencolok terjadi pada 25 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.
Langkah tersebut diikuti dengan penerimaan resmi salinan Keputusan Presiden oleh KPK pada Jumat pagi, 28 November 2025. Setelah proses administrasi dipenuhi, ketiga mantan direksi ASDP akhirnya dibebaskan sore harinya.
(Budis)











