ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu

[info_penulis_custom]
ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paru Waktu
Kampus ITB (Dok. ITB)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Institut Teknologi Bandung (ITB) mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bekerja paruh waktu untuk kampus.  Kebijakan itu disebarluaskan oleh Direktorat Pendidikan ITB melalui email.

“Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB,” demikian bunyi email itu, Rabu (25/9).

Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik KM ITB Revanka Mulya membenarkan bahwa kampusnya telah mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Benar pengumumannya hari ini (Selasa). Jika ngeliat pola rektorat, kemungkinan besar baru diteken belakangan ini, dan bisa saja baru hari ini,” ucapnya.

Revanka menyebut mahasiswa ITB telah menggelar konsolidasi terbuka di Lapangan Merah pada Selasa sekitar pukul 20.30 WIB.

UKT merupakan singkatan dari uang kuliah tunggal. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester.

UKT PTN dapat ditetapkan ke dalam beberapa kelompok. Karena itu, berbagai perguruan tinggi dapat menetapkan UKT 1 sampai 5 atau UKT golongan 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang jika UKT yang ditetapkan untuk dirinya tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau ada kesalahan data perekonomian.

BACA JUGA: Program Beasiswa BSI Scholarship Dari Bantuan UKT Hingga Magang

Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Berikut aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.