Iwakum Ajukan Judicial Review UU Pers ke MK, Minta Perlindungan Hukum Wartawan

UU PERS
(IST)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasa]l 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Iwakum menggandeng Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi sebagai penasihat hukum dalam permohonan uji materi tersebut.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Pasal tersebut berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Viktor bilang ketidakjelasan tersebut membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers; atau kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan permohonan tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

Baca Juga:

Hari Pers Nasional, Pj Wali Kota Bandung: Media Adalah Pelita Menuju Indonesia Emas

Peringati Hari Pers Nasional 2024 PWI KBB Santuni Anak Yatim, Arsan Latif Bilang Gini

“Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain.

“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” tutup Ponco.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini