JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan sebagai respons atas kerusakan lingkungan dan bencana alam menuai beragam reaksi.
Langkah tegas tersebut awalnya dipandang sebagai upaya negara memperkuat perlindungan lingkungan dan menegakkan tanggung jawab korporasi.
Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya diterima tanpa keberatan. Sejumlah perusahaan mengklaim tidak memiliki keterkaitan langsung dengan bencana yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya di Sumatera Utara dan Aceh.
Hashim Ungkap Keberatan Perusahaan
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya empat perusahaan kehutanan yang menyampaikan keberatan resmi atas pencabutan izin tersebut.
Menurut Hashim, perusahaan-perusahaan itu menilai lokasi operasional mereka berada jauh dari wilayah terdampak bencana.
Mereka mengklaim tidak beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, maupun Aceh, sehingga merasa dirugikan oleh kebijakan yang bersifat menyeluruh.
“Ada kurang lebih empat yang apa, keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat, dan sama sekali tidak ada di Aceh,” ujar Hashim dalam ESG Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Laporan Langsung ke Presiden
Hashim menjelaskan bahwa pemilik empat perusahaan tersebut tidak hanya menyampaikan keberatan melalui jalur administratif, tetapi juga melaporkannya langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
Penyampaian aspirasi ini, kata Hashim, menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden disebut terbuka terhadap masukan dan meminta agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Empat perusahaan, pemiliknya sampaikan ke, ke pemerintah, ke juga sampaikan ke Presiden, itu minta ditinjau kembali karena mereka sama sekali tidak terkait,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Hashim, tidak ingin kebijakan yang bertujuan melindungi lingkungan justru menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang patuh terhadap aturan.
Presiden Ingatkan Jangan Sampai Salah Hukum
Hashim menegaskan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan pesan agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus pencabutan izin usaha.
Presiden, menurut Hashim, sangat menekankan pentingnya menghindari miscarriage of justice atau salah menghukum. Artinya, sanksi harus dijatuhkan secara tepat sasaran berdasarkan bukti dan keterkaitan yang jelas.
Oleh karena itu, perusahaan yang merasa tidak terkait diminta segera mengajukan keberatan resmi melalui mekanisme yang tersedia.
Baca Juga:
Pakar UI Usulkan Bawaslu Dibubarkan, Nilai Pengawasan Pemilu Terlalu Panjang
Mengenal Dewan Energi Nasional: Daftar Pejabat, Fungsi dan Tugasnya
Mekanisme Keberatan Dibuka
Pemerintah membuka ruang evaluasi bagi perusahaan yang merasa dirugikan. Hashim menyarankan agar keberatan diajukan secara formal, baik langsung ke pemerintah maupun melalui organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Proses ini dimaksudkan agar pemerintah dapat meninjau ulang secara objektif, dengan tetap menjaga integritas kebijakan lingkungan dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan Investasi
Kasus ini mencerminkan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan lingkungan dan kepastian investasi. Di satu sisi, negara dituntut bersikap tegas terhadap perusakan alam yang memicu bencana. Di sisi lain, kebijakan juga harus adil agar tidak mematikan usaha yang telah mematuhi aturan.
Hashim menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo adalah memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan tegas, tetapi tetap berbasis data dan fakta di lapangan.











