Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Seluruh Indonesia

pilkada 2024
Foto (Tribata News)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada, pada 27 Februari hingga 16 November 2024 Mendatang.

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengumumkan, bahwa pendaftaran tersebut sudah dimulai pada tanggal tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta.

Proses Pendaftaran Pilkada

Lembaga yang berkeinginan memantau pelaksanaan Pilkada 2024 terlebih dulu harus mendaftar kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi. Adapun mekanismenya berbeda, dimana pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendaftar ke KPU Provinsi, sementara pemantau pemilihan bupati atau wali kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: KPU Jabar Pastikan Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia Dapatkan Santunan

Pemantau asing, untuk dapat memantau, diwajibkan mendaftar ke KPU RI dengan rekomendasi dari kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Tahapan 

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:

1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung selama periode tersebut.

2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih 

Kementerian terkait diharapkan menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih kepada KPU selama periode ini.

3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon

Pasangan calon perseorangan atau independen harus memenuhi persyaratan dukungan dan melakukan pendaftaran dalam rentang waktu ini.

4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 

Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan selama periode ini.

5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 

Pengumuman resmi pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diumumkan.

6. Pendaftaran Pasangan Calon

Pasangan calon melakukan pendaftaran resmi di KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

7. Penelitian Persyaratan Calon 

KPU melakukan penelitian terhadap persyaratan calon pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

8. Penetapan Pasangan Calon

Pasangan calon yang memenuhi semua persyaratan ditetapkan secara resmi.

9. Pelaksanaan Kampanye 

Mulai dari tanggal tersebut, pasangan calon dapat melakukan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.

10. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Pada tanggal ini, masyarakat akan memberikan suara mereka dalam pemilihan kepala daerah.

11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi 

Setelah pemungutan suara, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya. Dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, proses Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru