BANDUNG,TM.ID: Demi menjaga kekhusyuan umat islam dalam menjalankan ibadan puasa Ramadhan, pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengeluarkan aturan mengenai jam operasioal THM (Tempat hiburan malam) berlaku selama bulan Ramadhan 1445 H.
“Untuk THM selama Ramadhan ini untuk sementara tidak diperkenankan beroperasi sementara untuk jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB,” kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada di Balai Kota Sukabumi, Selasa (12/3/2024).
BACA JUGA:Â Simak Jam Kerja Tugas ASN dan BUMD Kota Bandung Selama Bulan Puasa
Dalam hal ini, Dida mengatakan aturan tersebut untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi dari oknum yang tidak bertanggung jawab mengganggu kekhusyuan puasa umat islam.
Ia juga berharap semua elemen masyarakat mengikuti aturan ini, karena aturan tersebut juga bertujuan untuk menjaga toleransi anata-umat beragama.
Sekertaris Kota Sukabumi itu juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan tim untuk memantau kegiatan restoran dan THM selama Ramadhan.
Tim tersebut akan memberikan imbauan dengan berpatroli mengunjungi rumah-rumah makan untuk beroperasi mulai dari jam 16.00. Dan Tim tersebut juga akan mengimbau THM untuk tidak beroperasi terlebih dahulu selama Ramadhan.
“Tentunya jika ada yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan, namun kami berharap baik pengusaha THM maupun restoran bisa menyesuaikan selama Ramadhan ini,” tambah Dido, mengutip antara.
BACA JUGA:Â Pj Gubernur Jabar Minta Anak-anak Korban Longsor Sukabumi Tidak Lepas Belajar
Ia juga mengimabu masyarakat ataupun ormas (organisasi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri) dan ia juga mengintruksikan untuk melaporkanna ke lembaga berwenang, yaitu Satpol PP Sukabumi, jika mendapati restoran atau THM yang melanggar aturan.
Sebab, menurut Dido Masyarakat atau Ormas tidak mempunyai wewenang dalam merazia atau menutup restoran dan HTM yang melanggar aturan jam operasional saat Ramadhan.
(Vini/Masnur)