JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – JJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), atas dugaan tindak pidana penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12). Jaksa meminta agar masa hukuman dikurangi dengan lamanya terdakwa menjalani penahanan serta memerintahkan Laras tetap ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang mengandung hasutan agar diketahui publik, sehingga berpotensi memicu perlawanan terhadap penguasa dan gangguan ketertiban umum.
Menurut jaksa, tindak pidana itu terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung ricuh. Salah satu unggahan media sosial Laras yang dianggap menghasut adalah saat ia mengunggah ulang sebuah video disertai kalimat bernada penghinaan dan kebencian terhadap institusi kepolisian.
Dalam persidangan, jaksa turut membacakan terjemahan unggahan tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Jaksa menegaskan konten itu mengandung makian, ujaran kebencian, serta harapan buruk terhadap aparat penegak hukum dan keluarganya.
“Unggahan tersebut disiarkan dengan maksud agar diketahui oleh umum dan dalam konteks situasi demonstrasi, berpotensi memperkeruh keadaan serta memicu kemarahan massa,” kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum milik pemerintah.
Sementara hal-hal yang meringankan, jaksa menyebut Laras belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Selain Pasal 161 ayat (1) KUHP, Laras juga didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga:
Dilaporkan Hilang Usai Demo Ricuh Kwitang, Bima Ditemukan di Malang
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Laras membantah memiliki niat menghasut massa melalui unggahan media sosialnya. Ia menyatakan konten tersebut merupakan luapan emosi atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja sebagai warga. Dari mulai Affan dilindas, meninggal dunia, sampai beredarnya video kendaraan taktis yang pergi begitu saja,” kata Laras dalam persidangan, Senin (15/12).
Terkait foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk sarkasme, bukan provokasi.
“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau menghasut siapa pun. Itu imej saya di media sosial, yang silly dan fun. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ujar Laras di hadapan majelis hakim.











