BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, secara resmi memberhentikan 12 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu yang Panjang hingga ratusan hari.
Meski diberhentikan, beberapa di antaranya masih berhak menerima pensiun karena diberhentikan dengan hormat.
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, dalam agenda pelantikan dan rotasi sejumlah pejabat struktural yang digelar di Jalan Ade Irma, Subang, pada Kamis (16/10/2025).
Selain melantik sejumlah kepala dinas baru, Bupati Reynaldy juga menandatangani surat keputusan pemecatan terhadap ASN yang selama ini terbukti tidak menjalankan tugasnya, namun tetap menerima gaji dari negara. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Subang.
“Tindakan mereka jelas merugikan keuangan negara karena tidak bekerja, tetapi tetap menerima gaji,” tegas Reynaldy, kepada Wartawan, Kamis (16/10/2025).
Reynaldy menjelaskan, berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 500 ASN di lingkungan Pemkab Subang yang tercatat memiliki catatan indisipliner. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Saya tidak main-main. Dari sekitar 500 ASN yang tercatat, akan kita evaluasi satu per satu. Yang masih bisa dibina akan kita beri penugasan baru di lapangan, seperti pengawas angkutan di Dishub. Namun, yang membandel akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Reynaldy mengatakan Dinas Perhubungan Subang saat ini menghadapi kekurangan personel di lapangan, dengan hanya sekitar 40 petugas aktif. Untuk mengatasi hal tersebut, ASN yang masih dinilai layak dan memiliki rekam jejak lebih baik akan diturunkan langsung ke lapangan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan disiplin.
Baca Juga:
ASN Subang Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ekonomi Lokal Ikut Terdongkrak
Sementara itu, ASN yang diberhentikan secara hormat tetap memperoleh hak pensiun, mengingat mereka telah memenuhi syarat masa kerja dan ketentuan administratif yang berlaku.
Reynaldy menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas yang sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Subang agar lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











