Jaringan Gay di Medsos Terbongkar, Polda Jatim Amankan Empat Pelaku Penyebar Konten Porno

Jaringan Gay di Medsos
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TERPONGMEDIA.ID — Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok gay atau penyuka sesama jenis di media sosial (medsos) ditangkap Direktorat Siber Polda Jawa Timur.

Para pelaku tersebut di antaranya warga Jalan Gubeng Surabaya berinisial MI (21), warga Jalan Tambaksari Surabaya berinisial Z (24), warga Dukuh Pakis Surabaya berinisial FS (44) dan S (66) asal Jombang.

Jaringan ini terungkap berawal dari temuan grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola tersangka MI.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan di dalam grup ini, tersangka MI mengirimkan tautan atau link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan orang-orang penyuka sesama jenis.

“Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka,” kata Jules di Mapolda Jatim, dikutip Minggu (15/6/2025).

Dalam grup WhatsApp tersebut, tersangka lainnya yakni RZ (24), FS (44), dan S (66) diketahui sering membagikan konten pornografi atau asusila sesama jenis dengan tujuan untuk mencari pasangan atau teman kencan.

“Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup,” jelasnya.

Jules menuturkan, para tersangka ini tak mencari uang atau keuntungan. Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat dan bersenang-senang.

“Pengakuannya, tujuannya juga untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya,” tandas Jules.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga:

Produksi dan Jual Konten Pornografi, Warga AS Ditangkap di Bali, Dua WNI Jadi Korban

Polri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Instagram

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit Rp250 juta atau paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri