JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyatakan laporan rekomendasi reformasi institusi kepolisian telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal untuk memaparkan langsung hasil kerja komite tersebut kepada kepala negara.
Jimly berharap laporan tersebut dapat disampaikan sebelum Hari Raya Idulfitri setelah jadwal pertemuan diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
“Semoga sebelum Lebaran sudah bisa dilaporkan, nanti diatur oleh Pak Mensesneg dan Pak Seskab,” kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3) dini hari.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang disusun KPRP berpotensi mendorong perubahan pada Undang-Undang Polri serta memerlukan penyesuaian sejumlah regulasi internal di tubuh Kepolisian.
Menurutnya, setidaknya terdapat delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu direvisi agar dapat menjadi landasan dalam menjalankan reformasi internal Polri secara berkelanjutan.
“Termasuk kebutuhan merevisi regulasi internal. Ada sekitar delapan Perpol dan 24 Perkap yang harus direvisi supaya bisa menjadi pegangan untuk reformasi internal jangka panjang,” ujarnya.
Jimly juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut memuat sejumlah isu strategis, termasuk wacana mengenai posisi Polri dalam struktur pemerintahan yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan publik.
Baca Juga:
Pembentukan Tim Reformasi Polri Bukan untuk Copot Kapolri, Apa Tujuan Utamanya?
Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci isi rekomendasi tersebut sebelum disampaikan kepada Presiden. Menurutnya, terdapat beberapa alternatif kebijakan beserta konsekuensinya yang harus terlebih dahulu diputuskan oleh Presiden.
“Nanti poinnya ada di dalam laporan itu. Kita belum bisa ungkap sekarang karena harus dilaporkan dulu kepada Presiden, ada beberapa hal yang membutuhkan keputusan beliau,” katanya.
Salah satu isu yang turut dibahas adalah mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), termasuk apakah proses tersebut masih memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jimly menilai selama ini muncul kesalahpahaman dalam diskursus publik terkait istilah “di bawah” dalam hubungan kelembagaan antara Polri dan kementerian.
“Jangan memakai istilah ‘di bawah’. Semua lembaga negara itu berada di bawah Presiden. TNI juga di bawah Presiden sebagai Panglima Tertinggi. Ada konsep koordinasi dan subordinasi, jadi bukan berarti di bawah menteri,” jelasnya.
Selain itu, Jimly memberi sinyal bahwa rekomendasi KPRP juga mencakup pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang akan dimasukkan dalam revisi undang-undang.
“Iya, pasti ada pembatasan masa jabatan. Tidak mungkin seumur hidup, tentu harus diatur dalam undang-undang,” katanya.










