JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan setuju apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi tahun 2019.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menginginkan penguatan kembali kewenangan lembaga antirasuah.
Menurut Jokowi, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif legislatif. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bukan pemerintah.
Jokowi juga menyebut dirinya tidak menandatangani naskah revisi tersebut, meski undang-undang tetap berlaku sesuai mekanisme konstitusi.
Pernyataan itu memicu respons beragam. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, menyatakan bahwa undang-undang bukan barang yang bisa “dikembalikan” begitu saja. Ia menekankan bahwa KPK saat ini tetap bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan terus menjalankan fungsi penindakan maupun pencegahan korupsi.
Baca Juga:
Soal Gibran 2029, Jokowi Mendadak Tegaskan Prabowo–Gibran Dua Periode
Jokowi Siap Tancap Gas Konsolidasikan PSI hingga Akar Rumput, Target Struktur Rampung 2026
Sementara itu, di parlemen, Aria Bima menyebut wacana pengembalian ke versi lama perlu dikaji secara komprehensif. Menurutnya, regulasi pemberantasan korupsi harus menyesuaikan dinamika kejahatan korupsi yang semakin kompleks. Artinya, bukan sekadar kembali ke versi lama, tetapi juga memastikan regulasi mampu memperkuat kelembagaan.
Kritik juga datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai jika memang sejak awal pemerintah tidak sepakat dengan revisi 2019, seharusnya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) saat itu. Namun langkah tersebut tidak diambil.
Latar Belakang Revisi UU KPK 2019
Revisi UU KPK disahkan pada September 2019 dan menjadi salah satu legislasi paling kontroversial dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Perubahan tersebut dilakukan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Beberapa poin krusial dalam revisi 2019 antara lain:
- Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilai sebagian pihak berpotensi memengaruhi independensi lembaga.
- Pengaturan kewenangan penyadapan yang sebelumnya dapat dilakukan secara mandiri oleh KPK tanpa izin lembaga lain.
- Penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tertentu setelah batas waktu tertentu.
Saat revisi tersebut dibahas, gelombang protes besar terjadi di berbagai daerah. Ribuan mahasiswa turun ke jalan dalam aksi yang dikenal sebagai “Reformasi Dikorupsi”. Mereka menilai revisi UU KPK berpotensi melemahkan independensi dan efektivitas lembaga antirasuah.
Pemerintah saat itu menyatakan revisi diperlukan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas KPK. Namun kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat antikorupsi menilai perubahan tersebut justru membatasi ruang gerak KPK dalam melakukan penindakan.
Mahkamah Konstitusi sempat menerima sejumlah uji materi terhadap revisi UU KPK, namun sebagian besar permohonan ditolak atau tidak diterima, sehingga regulasi hasil revisi tetap berlaku hingga kini.
(Magang UIN SGD Bandung/Ahmad Dhayu Senoadjie)










