Jual Rokok Eceran Dilarang, DPR: Pedagang Kecil Paling Terancam!

[info_penulis_custom]
Luluk Nur Hamidah jual rokok eceran dilarang
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah (Dok. Parlementaria)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jual rokok eceran dilarang, Komisi V DPR RI menegaskan akan mengancam pedagang atau pelaku usaha kecil. Komisi ini membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Adapun kebijakan larangan menjual rokok eceran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini merupakan regulasi turunan dari Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” kata anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam keretangannya, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Luluk mengaku cukup memahami terkait pengetatan aturan rokok karena menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan dilarangnya jual rokok eceran akan berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Bunyi aturan dilarangnya jual rokok eceran tertuang dalam PP 28/2024, Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektrik.

Luluk menegaskan, seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu mengatakan, kebijakan tersebut akan sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat yang sampai saat ini masih lesu.

Seharusnya, tegas dia, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan, karena pelarangan jual ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil.

“Khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

Maraknya Rokok Ilegal

Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodasi masyarakat yang bukan perokok berat, karena mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.

“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah,” ujar Luluk.

Justru, tegas dia, rokok ilegal itulah yang mestinya diatasi serius secara sistematis oleh pemerintah, dibandingkan membuat larangan-larangan penjualan rokok eceran yang akan berdampak pada industri tembakau termasuk pelaku usaha mikro.

Menurutnya, pemerintah harusnya fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak. Intinya, kata dia, kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif.

“Karena kalau dari hulu-nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tukasnya.

Luluk menganggap kebijakan baru pemerintah tersebut justru akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya pun belum tentu dapat dicapai.

“Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh Pemerintah,” tutup Luluk.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.