JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar serta dua akun media sosial atas dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diajukan pada Rabu (8/4/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT.
Tuduhan Pendanaan Dinilai Menghina
JK menilai tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pendana dalam polemik ijazah Jokowi sebagai hal yang tidak etis dan merugikan martabatnya.
“Saya melaporkan Rismon Sianipar karena perbuatannya yang saya anggap merugikan saya. Dia mengatakan saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” ujar JK, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak masuk akal, termasuk klaim bahwa dirinya mengeluarkan dana hingga Rp5 miliar.
“Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan,” tegasnya.
Bukti Diserahkan, Bantahan Dinilai Tidak Tegas
Selain melaporkan individu, JK juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang memuat tudingan tersebut. Ia menyoroti bahwa pihak terlapor tidak secara tegas membantah isi tuduhan.
“Dia hanya mengatakan itu bukan dia yang membuat, tapi tidak membantah isinya. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.
JK bahkan menyatakan terbuka untuk mempertimbangkan penghentian proses hukum apabila sejak awal ada bantahan tegas terhadap tudingan tersebut.
“Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” tuturnya.
Baca Juga:
Di Tengah Gejolak Global, Prabowo Pilih “Diplomasi Minyak”
Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi dan Gibran, Siapkan Buku Antitesis
Polemik Dinilai Rugikan Banyak Pihak
Di sisi lain, JK juga mengkritik berlarutnya polemik ijazah Jokowi yang dinilai telah berdampak luas, baik secara materiil maupun sosial.
“Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua. Puluhan miliar uang habis, waktu juga hilang,” ungkapnya.
Menurut JK, perdebatan berkepanjangan di ruang publik turut memicu polarisasi di masyarakat.
“Terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra itu perpecahan. Ini mengganggu sifat nasional kita,” pungkasnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum, dengan harapan dapat memberikan kejelasan atas polemik yang telah bergulir cukup lama di ruang publik.











