Kades di Kepri Dibekuk! Diduga Korupsi Dana Desa Rp515 Juta, Uang Mengalir ke Rekening Istri

Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa (dok.Teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepulauan Riau kembali diguncang kabar tak sedap. Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, berinisial TM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp515.212.000.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte, membenarkan penetapan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2024,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Tak butuh waktu lama, TM dijemput menggunakan speedboat, diborgol, dan mengenakan rompi pink khas tahanan tindak pidana korupsi.

Modus Pencairan Dana Tanpa Prosedur

Dari hasil penyelidikan, TM diduga menggunakan modus mencairkan DD dan ADD tanpa prosedur resmi.

“Dia mengambil alih akun cash management system (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS,” jelas Hengky.

Dengan menguasai akses CMS secara penuh, TM bisa melakukan pencairan dana tanpa melibatkan perangkat desa lain.

Baca Juga:

Keluarga Besar Prada Lucky Desak Pelaku Dihukum Mati

Memilih TWS Tak Cukup Hanya Lihat Fitur, Desain Penentu Kenyamanan

Transfer Ratusan Juta ke Rekening Istri

Lebih lanjut, penyidik menemukan aliran dana ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi istri tersangka, berinisial UH.

“Anggaran tersebut dinikmati secara pribadi oleh Kades dengan cara mentransfer langsung dari rekening desa ke rekening pribadi istri,” tambahnya.

Dugaan ini semakin menguatkan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan TM, sejumlah program pembangunan desa di Perayu terbengkalai. Hengky menyebut adanya pengeluaran tanpa bukti sah serta penyimpangan pada beberapa kegiatan yang seharusnya menjadi prioritas masyarakat desa.

Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara.

TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri