BIMA, TEROPONGMEDIA.ID – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan penonaktifan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2).
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ujar Kholid, dilansir dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Ia juga memastikan bahwa AKBP Didik Putra kini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes (Polri),” katanya.
Sementara itu, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Bima Kota kini diemban oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid menegaskan.
Baca Juga:
Terlibat Jaringan Sabu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara tersebut, AKBP Didik diduga ikut terseret karena diduga menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
Hasil penyidikan Polda NTB menyebut, Koko Erwin merupakan sumber sabu-sabu yang dikuasai AKP Malaungi dengan total berat 488 gram. Barang haram itu ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
Selain proses pidana, AKP Malaungi juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).











