Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring.
Putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola
Kepala Departemen Literasi dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pentingnya pembenahan industri pinjaman daring.
“OJK akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas industri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Regulasi Diperketat, Bunga Dibatasi
Sebagai respons, OJK telah menerbitkan aturan baru melalui SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang LPBBTI.
Regulasi ini menitikberatkan pada pembatasan manfaat ekonomi yang dikenakan kepada konsumen, sekaligus memastikan transparansi biaya dan praktik usaha yang lebih sehat.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menekan potensi penyimpangan di industri pinjaman daring.
Dorongan ke UMKM dan Inklusi Keuangan
Di tengah penguatan regulasi, OJK tetap mendorong peran strategis pinjol dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.
Arah kebijakan ini sejalan dengan mandat penguatan sektor keuangan nasional, yang menempatkan inklusi keuangan sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi.
Pengawasan Diperkuat hingga 2028
OJK juga telah menyiapkan roadmap pengembangan industri hingga 2028 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan,” tegas Ismail.
Ke depan, konsistensi pengawasan dan disiplin pelaku industri akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Baca Juga:
OJK Bersama Bareskrim Amankan Tersangka Pidana Perbankan di BPR DCN Malang
Putusan KPPU menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri fintech harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat.
Tanpa transparansi dan perlindungan konsumen, ekspansi industri pinjaman daring berisiko menghadapi tekanan kepercayaan publik—faktor yang menjadi fondasi utama keberlanjutan sektor ini.
(Dist)










