BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara terhadap I Wayan Agus Suartama, atau Agus Buntung, yang merupakan penyandang tunadaksa, dalam kasus pelecehan seksual. Vonis yang sebelumnya 10 tahun ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam amar kasasi MA yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam putusan yang diputus pada 25 November 2025, majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana bersama Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto menolak kasasi terdakwa sekaligus mengabulkan kasasi jaksa dengan perbaikan masa pidana.
Baca Juga:
Kompolnas: Penanganan Kasus Agus Buntung Harus Sesuai SOP
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya tetap mempertahankan vonis Pengadilan Negeri Mataram, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, jaksa sejak awal menilai hukuman tersebut belum mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa.
Pada putusan pertama, Agus Buntung dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU TPKS 2022. Jaksa juga menyoroti bahwa jumlah korban lebih dari satu orang dan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.
Dengan keputusan MA ini, tuntutan jaksa akhirnya terpenuhi, yakni hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta tetap diberlakukan sebagaimana yang mereka ajukan sejak awal proses peradilan.
(Budis)











