BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah resmi menerima berkas perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa terdapat lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah:
- Semuel Abrijani, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 9 Oktober 2016 hingga 3 Juli 2024, dengan nomor perkara 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
- Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023, dengan nomor perkara 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
- Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS tahun 2020–2022, dengan nomor perkara 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
- Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014 hingga 2022, berdasarkan Akta Notaris Andalia Farida Nomor 16 tertanggal 26 Juni 2020, dengan nomor perkara 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
- Pinie Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021, dengan nomor perkara 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Atas perkara di atas, majelis hakim mengagendakan sidang perdana pada Senin, 10 November 2025,” kata Andi Saputra dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
Kasus dugaan korupsi proyek PDNS yang terjadi sepanjang periode 2020–2024 berawal dari insiden serangan ransomware pada PDNS 2 di Surabaya pada tahun 2024. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan melakukan penyelidikan secara tertutup sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berasal dari unsur pejabat pemerintah, sementara dua lainnya dari pihak swasta.
(Vini Virdiyanti/Budis)










