Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo, Kejaksaan Limpahkan 5 Tersangka ke Pengadilan Tipikor

Korupsi PDNS
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Ousat. (dok. Maps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah resmi menerima berkas perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa terdapat lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah:

  1. Semuel Abrijani, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 9 Oktober 2016 hingga 3 Juli 2024, dengan nomor perkara 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
  2. Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023, dengan nomor perkara 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
  3. Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS tahun 2020–2022, dengan nomor perkara 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
  4. Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014 hingga 2022, berdasarkan Akta Notaris Andalia Farida Nomor 16 tertanggal 26 Juni 2020, dengan nomor perkara 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
  5. Pinie Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021, dengan nomor perkara 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

“Atas perkara di atas, majelis hakim mengagendakan sidang perdana pada Senin, 10 November 2025,” kata Andi Saputra dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga:

Kejari Jakpus Geledah Komdigi Dugaan Kasus Korupsi PDNS

Komdigi Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek PDNS yang terjadi sepanjang periode 2020–2024 berawal dari insiden serangan ransomware pada PDNS 2 di Surabaya pada tahun 2024. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan melakukan penyelidikan secara tertutup sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berasal dari unsur pejabat pemerintah, sementara dua lainnya dari pihak swasta.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri