BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 42.000 ton mineral senilai sekitar Rp216 miliar yang tersimpan di gudang pabrik PT Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung. Aset tersebut diketahui milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan berawal dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat melakukan kegiatan pengawasan di Bangka Belitung.
Temuan mineral itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara Tamron.
“Jadi tim dari Pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana. Dan itu untuk mengganti kerugian pidananya kita sudah dapat,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Jumat (3/10/2025).
“(Penyitaan) 42 ribu ton mineral dan itu nilai estimasi transaksinya dari PT Timah sekitar Rp 216 miliar,” sambungnya.
Anang menjelaskan, penyitaan tersebut baru bisa dilakukan karena aset milik Tamron sebelumnya belum teridentifikasi saat perkara masih berada pada tahap penyidikan.
“Setelah kita telusuri ternyata itu punya yang bersangkutan dan kita tracking semua aset-asetnya, dapat dan ternyata punya yang bersangkutan. Dan dialaminya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42 ribu ton,” ucap dia.
Disampaikan Anang, setelah disita nantinya penyidik akan menyerahkannya ke negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola guna menambah pemasukan negara.
“Nantinya (diserahkan) ke negara. Nanti akan ditindaklanjuti itu salah satunya yang akan kita ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan sejumlah perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Perusahaan tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dalam perkara ini, salah satu terdakwa adalah Tamron alias Aon, pemilik manfaat (beneficial owner) dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron dijatuhi vonis 18 tahun penjara atas keterlibatannya.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta.
Tamron juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim mewajibkan Tamron membayar uang pengganti senilai Rp3,53 triliun atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Secara keseluruhan, 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata niaga timah ini. Selain itu, Kejagung juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Minta Maaf Terlalu Lama Dakwa 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah
Ditjen Migas ESDM Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 70 Saksi
Para tersangka diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal dengan cara melakukan transaksi di atas harga wajar dan tanpa kajian mendalam.
Praktik itu bukan hanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekosistem akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung.
(Virdiya/Budis)











