INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial PA (24) oleh tersangka Alvian Maulana alias AMS (23), mantan anggota Polri berpangkat Bripda, Jumat (12/9/2025).
Rekonstruksi yang digelar di Lapangan Tembak Polres Indramayu ini menampilkan 24 adegan untuk memperjelas kronologi kejadian yang berujung pada tewasnya korban dengan luka bakar parah di sebuah kamar kos di Kecamatan Singajaya pada 9 Agustus lalu.
Kepala Satreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan kronologi tindak pidana.
“Rekonstruksi ini penting agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum,” kata Arwin, dikutip Sabtu (13/9).
Proses tersebut dihadiri langsung oleh tersangka AMS, tim penyidik, jaksa dari Kejaksaan Negeri Indramayu, penasihat hukum, serta perwakilan keluarga korban untuk menjamin transparansi.
Menurut Arwin, 24 adegan yang diperagakan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak AMS menjemput korban, kejadian di dalam kamar kos, hingga upaya pelarian tersangka.
Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan vital bagi jaksa dalam menyusun berkas dakwaan.
“Dari adegan yang diperagakan, kami sudah mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kasus,” tegasnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penghuni kos lain melaporkan bau tidak biasa dan kepulan asap hitam dari kamar PA.
Korban ditemukan meninggal dengan luka bakar parah. Penyidikan yang dilakukan mengarah pada AMS, yang merupakan kekasih korban dan mantan anggota Polri berstatus Bripda.
AMS telah ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus lalu setelah melarikan diri.
BACA JUGA
Sebelum Ditangkap, 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Sempat Menyamar Jadi ABK
Lawan Polisi Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dilumpuhkan
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga ponsel, dua buku tabungan, dua sepeda motor, rekaman CCTV, serta barang-barang milik korban yang hangus terbakar.
AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025.
Ia kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berujung kematian.
(Aak)











