Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan membawa kasus dugaan pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum Imigrasi Soekarno-Hatta ke ranah pidana. Namun, hal tersebut harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.

Demikuan disampaikan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumhamimipas, Ahmad Usmarwi Kaffah. “Ranah pidana, semuanya itu dapat dimungkinkan. Namun, sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Kaffah menjelaskan, pencopotan sejumlah pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta merupakan bentuk evaluasi. Terlebih, evaluasi itu hal yang biasa dan merupakan hak dari setiap pemegang otoritas yang saat ini dipegang Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Ini sebagai bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Imigrasi,” ucapnya.

Menurut Kaffah, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuktian atas viralnya video tersebut. Serta, soal 44 kasus pemerasan terhadap WNA Tiongkok yang dilakukan oknum keimigrasian.

“Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak. Kita harus membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024-2025.

BACA JUGA: Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot

Agus menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan. “Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik semua terhadap nama-nama yang ada di data penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas. Yakni, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan tersebut.

 

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri