JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penetapan kembali Samin Tan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung menandai fase baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Perkara ini tidak lagi dipandang semata sebagai pelanggaran korporasi, melainkan berpotensi membuka dugaan keterlibatan aparatur negara dalam praktik tambang bermasalah.
Ujian Menembus Dugaan “Jaringan Beking”
Sejumlah kalangan menilai, kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk menembus dugaan jaringan pelindung di balik aktivitas tambang ilegal.
Jika penyidikan berhenti pada level perusahaan, maka risiko penurunan kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Fokus perkara kini bergeser: bukan hanya siapa pelaku usaha, tetapi siapa yang memungkinkan aktivitas tersebut tetap berjalan meski melanggar hukum.
Pengamat Desak Transparansi Penyidikan
Pengamat intelijen Sri Rajasa mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku korporasi semata.
“Pengusutan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pelaku korporasi. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri dugaan pihak yang memberikan perlindungan,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, informasi terkait dugaan keterlibatan pejabat masih perlu diverifikasi secara hukum.
“Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua pihak tersebut,” tambahnya.
Aktivitas Tambang Diduga Tetap Berjalan
Kasus ini berkaitan dengan operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang izinnya telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyebut aktivitas tersebut dilakukan menggunakan dokumen tidak sah serta diduga melibatkan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Unsur Penyelenggara Negara Mulai Terungkap
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa unsur penyelenggara negara telah masuk dalam konstruksi perkara.
Namun hingga kini, identitas pihak yang dimaksud belum diumumkan dan belum ada penetapan tersangka baru.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pelanggaran administratif atau korporasi.
Rekam Jejak Kasus Lama Kembali Disorot
Kasus ini juga mengingatkan publik pada perkara sebelumnya yang melibatkan Samin Tan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada 2019, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Eni Maulani Saragih terkait pengurusan kontrak tambang.
Samin Tan bahkan sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya ditangkap pada 2021.
Namun dalam proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung, ia divonis bebas karena dinilai sebagai korban pemerasan.
Baca Juga:
Diduga Rugikan Negara, Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara
Profil Eks Menhan Juwono Sudarsono, Jejak Akademis hingga Karier
Perkembangan kasus ini kini bergantung pada sejauh mana penyidik mampu mengungkap aktor di balik operasional tambang ilegal tersebut.
Jika berhasil menelusuri keterlibatan penyelenggara negara, perkara ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Sebaliknya, jika berhenti pada pelaku usaha, kasus ini berisiko dipersepsikan sebagai penegakan hukum yang belum menyentuh akar persoalan.
(Dist)











