BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang nenek bernama Sattaria dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadaan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai terdakwa kasus pembuatan uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyatakan Sattaria terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.
“Memutuskan terdakwa penjara selama 1 tahun enam bulan, denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 1 bulan penjara,” kata Dyan saat membacakan amar putusannya, mengutip CNNIndonesia, Kamis (18/9/2025).
Dalam persidangan, nenek Sattaria berperan sebagai perantara transaksi uang palsu antara terdakwa Sukmawati dan terdakwa Mubin Nasir dengan nilai pembelian Rp40 juta uang palsu seharga Rp20 juta.
Baca Juga:
Terancam 15 Tahun Penjara, 11 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejari Gowa Tunggu Berkas Perkara Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar
Atas perannya itu, Sattaria memperoleh imbalan berupa Rp2 juta uang palsu dari kedua terdakwa. Namun, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sembako senilai Rp1 juta, sementara sisanya dibakar setelah ia mengetahui rekannya telah ditangkap.
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
(Virdiya/Aak)











