Kasusnya Sempat Tenggelam, Guru Ngaji Rudapaksa 8 Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi

[info_penulis_custom]
Guru ngaji rudapaksa santriwati
Ilustrasi. (IstockPhoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diduga lakukan rudapaksa terhadap delapan santriwati yang merupakan anak didiknya, guru ngaji berinisial H (53) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.

Setelah mendapat laporan dari korban dan keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan intensid, pihak kepolisian melacak keberadaan H yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Kalimantan Selatan. Di sana ia diamankan tanpa perlawanan.

“Kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap delapan santriwatinya,” kata Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, dikutip Kamis (1/5/2025).

Bukan hanya soal kejahatan seksual, menurut Hartono kasus ini juga mengandung manipulasi kepercayaan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyebut menggunakan dalih ritual pengobatan. Korban sendiri diketahui berusia 14 sampai 17 tahun.

“Saat ini kami masih mendalami motif tersangka, sehingga diduga melakukan perbuatan rudapaksa kepada para korban yang tidak lain adalah anak murid dari pelaku,” jelas Hartono.

Menambahkan, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti.

“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, dokumen kependudukan, hasil visum et repertum, petunjuk, keterangan ahli, serta keterangan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang di Sumsel

Bejat! Pria di Lumbang Pasuruan Rudapaksa Adik Ipar Usia 6 Tahun Sehari Setelah Menikah

Peristiwa tersebut, kata Aah terjadi pada tahun 2020 dan sempat tenggelam karena pelaku langsung melarikan diri. Saat ini, setelah berhasil ditangkap, proses penyidikan terhadap kasus tersebut kembali dilanjutkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Atas perbuatannya, tersangka akaan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.