JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR RI mengambil langkah responsif terhadap kasus kekerasan yang menimpa pejuang hak asasi manusia, Andrie Yunus. Agenda rapat khusus digelar pada Senin (16/3/2026) pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, guna membahas langkah-langkah konkret penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Sebagai komisi yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan, Komisi III berupaya memastikan sinergi antara aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjalan optimal dalam menuntaskan perkara ini.
Desakan Pengobatan Maksimal dan Pengawalan Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras serangan fisik yang dinilai sebagai bentuk teror terhadap aktivis. Selain menuntut proses hukum yang cepat, ia memberikan penekanan khusus pada pemulihan kesehatan korban.
“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami juga meminta negara untuk menanggung penuh seluruh biaya pengobatan terbaik. Ini penting agar Andrie Yunus bisa segera pulih dan kembali menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya untuk mendesak pengejaran intensif terhadap pelaku yang hingga kini masih berstatus orang tidak dikenal (OTK).
Baca Juga:
Novel Baswedan Murka! Serangan Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Diduga Upaya Pembunuhan
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen
Kronologi Serangan dan Gangguan Penglihatan Korban
Peristiwa tragis yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam pekan lalu sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu, Andrie tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, sesaat setelah menyelesaikan agenda profesionalnya.
Andrie baru saja merekam siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu sensitif terkait militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI. Di tengah perjalanan pulang, pelaku menyiramkan zat kimia berbahaya yang menyebabkan:
- Luka bakar pada area tangan dan kaki.
- Gangguan penglihatan serius akibat paparan air keras di area wajah.
Harapan pada Penegakan Hukum
Rapat internal Komisi III ini diharapkan melahirkan keputusan resmi, termasuk rekomendasi kepada Polri untuk mengungkap motif di balik serangan tersebut—apakah berkaitan erat dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban atau terdapat motif lain. Langkah ini dipandang krusial sebagai jaminan bagi negara untuk melindungi kebebasan berpendapat dan keamanan para aktivis di Indonesia.











