KDM Berlakukan Moratorium Izin Perumahan di Seluruh Jawa Barat, Ini Alasan dan Aturannya

Izin Perumahan Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) (Foto: dok Pemprov Jabar).
-

Tidak ada video disisipkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah provinsi. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya kini diberlakukan secara menyeluruh sebagai langkah mitigasi bencana hidrometeorologi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa ancaman banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi bersifat lokal, melainkan merata di hampir seluruh wilayah Jawa Barat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, membenarkan perluasan kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa penghentian sementara izin perumahan kini berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Dalam surat edaran itu, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya langkah mitigasi yang lebih komprehensif guna mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.

“Pemerintah daerah diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing daerah memiliki kajian risiko bencana yang jelas serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW),” bunyi poin pertama sirat edaran itu.

Baca Juga:

44 Sekolah di Kabupaten Bandung Terendam Banjir

Selain penghentian izin, pemerintah kabupaten dan kota juga diwajibkan meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir. Peninjauan juga mencakup pembangunan yang berdiri di atas lahan persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, kawasan konservasi, hingga wilayah kehutanan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah dan bangunan gedung turut diperketat. Seluruh proyek diwajibkan menyesuaikan dengan peruntukan lahan, tidak mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

Dalam edaran tersebut, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

Tidak hanya menekankan pembatasan, kebijakan ini juga menggarisbawahi pentingnya pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan rehabilitasi dan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak. Pengembang perumahan juga diwajibkan menanam serta merawat pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Langkah ini menjadi sinyal kuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyeimbangkan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan, sekaligus memperkecil risiko bencana di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang hidup dan ekosistem alam.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik