KDRT Terhadap Anaknya, Raden Indrajana Dibui 2 Tahun Penjara

[info_penulis_custom]
Raden Indrajana divonis dua tahun penjara karena KDRT foto (tangkap layar/Instagram @ikeyyuuuu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Raden Indrajana Sofiandi terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat vonis 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah, melakukan kekerasan terhadap dua anaknya.

Raden Indrajana harus membayar denda Rp 50 juta dengan subsider penjara empat bulan. Demikian hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

“Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara,” kata hakim.

BACA JUGA: Pelaku KDRT Viral di Depok Tak Tobat Bisa Dipenjara Lebih Lama!

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.

Upaya Banding

Terkait hal ini, pengacara Indra, Hendri mengaku vonis hakim cukup baik dan akan mempertimbangkan langkah banding.

“Sesuai dengan yang kita perlukan tadi selama persidangan ini dari awal sampai akhir dan selanjutnya untuk keputusan tadi udah dibacakan saya rasa ini sudah yang terbaik dan seadil-adilnya,” kata Hendri.

“Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu,” Hendri menambahkan.

Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan KDRT kepada anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.

Jaksa penuntut menjelaskan, terdakwa memukul kedua anaknya karena emosi. Awalnya Indrajana keluar dari kamar sambil marah-marah.

Kemudian terdakwa pun memukul bagian kepala anaknya, KRS, dengan telapak tangan kanan terbuka dengan keras beberapa kali. Tidak hanya itu, diapun menendang badan anak korban, KAS, sebanyak satu kali hingga membuat anak tersebut kesakitan dan menangis.

Akibat perbuatannya, tindakan KDRT Raden Indrajana harus mendapat ganjaran setimpal, yakni penjara selama dua tahun.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.